faq1:5k17:84071--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya mengenai pph final sewa tanah dan bangunan. saya memiliki skb yg PP 23, saya menyewakan bangunan, apakah saya perlu dipotong pph final yg 10%?
Jawaban
sesuai PP 23 2018 Pasal 2 ayat 3 c Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; karena sewa tanah bangunan sudah ada ketentuannya sendiri, maka tetap dikenakan yang 10% ya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k17/84071--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)