faq1:5k17:84062--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP Pembetulan 1 SPT LB PPN Masa Mei, terud centang yang 9 (4c) sesuai PMK 82, tapi di sistem aplikasi administrasi ditolak karena katanya melebihi jangka waktu, nah seharusnya SPT Masa PPN Mei, pembetulan 1 di september boleh kan ya?
Jawaban
secara ketentuan disampaikan seperti ini ya di PMK 9 2021. Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah Masa Pajak pemberian insentif berakhir.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k17/84062--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)