faq1:5k17:84059--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah perwakilan yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara asing dan memiliki ijin dari departemen perhubungan dapat memanfaatkan fasilitas ini? PP 28 2009
Jawaban
sepanjang memenuhi pasal 1 ayat 1-3 PP 28 tahun 2009, maka dapat menggunakan fasilitas PPN dibebaskan. penjelasan niaga nasional dan niaga asing ada di jelaskan di bagian penjelasan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/84059--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)