faq1:5k17:84047--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Biaya layanan atas persewaan gedung yg ditagihkan tiap bulan tetep kena pph final?

Jawaban

jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/84047--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)