faq1:5k17:84013--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada pmk tentang subsidi pupuk? pmk berapa ya? untuk kode fakturnya pakai 07/08?

Jawaban

jika yg dimaksud penyerahan pupuk tertentu pada tingkat produsen maka PKP menerbitkan FP dengan kode 02 sesuai petunjuk di lampiran PMK-62/PMK.03/2015. Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 9 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/84013--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)