User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83963--30-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mbak, mau tanya pasal 9 ayat 2a uu ppn tentang pm untuk pkp yang belum melakukan penyerahan kan bertambah sejak uu ciptaker termasuk jkp dan pemanfaatan. Nah UU nya kan berlaku 2 november itu berarti jkp yang bisa dikreditkan adalah yang setelah tanggal itu atau semua yang bisa dikreditkan di masa november?

Jawaban

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/83963--30-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1