faq1:5k17:83960--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau tanya gimana cara menghapus ppn masukan yg sudah diupload di prepopulated pak? (Pembetulan ini dilakukan karena ada FP masukan yg sebelumnya sudah diakui WP ini, mau dia hapus karena penjual sudah batalkan)
Jawaban
Seharusnya FP yg lama tsb, jika memang dibatalkan oleh pkp penjual, maka pembeli cukup klik Batal saja dan perlu pembetulan SPT di masa tsb. Lalu, jika penjual terbitkan FP baru, maka silakan direkam/diambil dari prepop kemudian upload untuk dilaporkan di SPT. Seharusnya tidak ada yg perlu dihapus. Di samping itu, jika FP diambil dari prepop, harus diupload dulu agar masuk ke Daftar FP Masukan, dan tidak bisa dihapus. Hanya bisa dibatalkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/83960--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)