faq1:5k17:83914--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kode kjs tidak sesuai input pembayaran ppn 16d
Jawaban
“1. SE dimaksud kan pengantar Perdirjen terkait SPT, sementara sekarang aturan dalam bentuk Perdirjen terkait SPT sudah lama berubah menjadi PER29/PJ/2015 2. Tidak ada yang salah dengan SE dimaksud, 3. Sesuai PER29/PJ/2015 yang merupakan tata cara pengisian SPT yang BARU, untuk penyerahan aktiva 16D menggunakan Faktur Pajak Kode 09 dan dilaporkan diA2, masuk perhitungan PK-PM di Induk SPT dan dalam hal ada selisih, pembayarannya dengan KJS Dalam Negeri (KJS 100) 4. KJS104 harusnya udah
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k17/83914--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)