faq1:5k17:83900--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pmk 141 2015 Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, tapi punya siujk
Jawaban
pakai pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k17/83900--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)