User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83866--29-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau print ulang bukti potong pph 23 masa pajak januari 2017. di tahun tersebut, penandatangannya saat ini sudah resign. kemudian saya ingin mencetak ulang dan penandatangannya adalah direktur yg saat ini menjabat, apakah boleh ?

Jawaban

cetak ulang keperluannya buat audit external konsultan.. hardfile sudah ilang.. ga diatur ketentuan.. haruse bupotnya ya tetep tertanggal di 2017 dengan penandatangan pengurus yang ada pada saat itu..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k17/83866--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)