faq1:5k17:83866--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau print ulang bukti potong pph 23 masa pajak januari 2017. di tahun tersebut, penandatangannya saat ini sudah resign. kemudian saya ingin mencetak ulang dan penandatangannya adalah direktur yg saat ini menjabat, apakah boleh ?
Jawaban
cetak ulang keperluannya buat audit external konsultan.. hardfile sudah ilang.. ga diatur ketentuan.. haruse bupotnya ya tetep tertanggal di 2017 dengan penandatangan pengurus yang ada pada saat itu..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k17/83866--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)