faq1:5k17:83863--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami adalah WP Badan Hukum berbentuk PT.. Ingin menanyakan mengenai rencana pembayaran dividen kepada pemegang saham Pemegang sahamnya adalah WP dalam negeri orang pribadi Bagaimana ketentuan pembayaran PPh atas devidennya? Apakah harus disetor/dipotong melalui badan hukumnya (ebiling PT), atau disetor langsung oleh WP orang pribadi?
Jawaban
sesuai pmk 18/2021, dividen yang diterima wpdn dikecualikan dari objek pajak. jika wp op tidak memilih untuk diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka tetap terutang pph final atas dividen, setor sendiri dengan kode MAP 411128 : KJS 419
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/83863--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)