User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83863--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami adalah WP Badan Hukum berbentuk PT.. Ingin menanyakan mengenai rencana pembayaran dividen kepada pemegang saham Pemegang sahamnya adalah WP dalam negeri orang pribadi Bagaimana ketentuan pembayaran PPh atas devidennya? Apakah harus disetor/dipotong melalui badan hukumnya (ebiling PT), atau disetor langsung oleh WP orang pribadi?

Jawaban

sesuai pmk 18/2021, dividen yang diterima wpdn dikecualikan dari objek pajak. jika wp op tidak memilih untuk diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka tetap terutang pph final atas dividen, setor sendiri dengan kode MAP 411128 : KJS 419

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/83863--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)