User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83861--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min mau tanya PT sy ada mau pembetulan spt pph 21 tahun 2020, namun ada beberapa pegawai yang baru mempunyai npwp di 2021, sy mau tanya min, pas saat PTpembetulan pph 21 2020, apakah ats pegawai yang baru memiliki npwp di 2021 , bole di cantumkan? terimakasih ————— Apakah bisa saya sampaikan: Silakan lakukan pembetulan SPT Masa PPh Psl 21 sesuai data pemotongan PPh Psl 21 tahun 2020. Apabila pegawai baru memiliki NPWP di 2021, maka data pemotongan PPh Psl 21 pegawai tsb dicantumkan pada pelapora

Jawaban

kak ini menjadi pegawai di perusahaan tersebut sejak kapan? Kalau sejak tahun pajak 2020 sudah jadi pegawai di perusahaan tersebut tetap wajib dilaporkan ya di spt masa yg bersangkutan (tahun pajak 2020) perhitungannya pph nya 20% lebih tinggi karena tidak memiliki npwp. Contoh perhitungannya ada di lampiran per 16/2016. Nanti ketika dia sudah memiliki npwp maka dipotong pph pasal 21 nya dengan tarif normal tanpa ada kenaikan 20%.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/83861--29-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1