User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83859--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau penyelenggara server pulsa yang termasuk dalam penyelenggara distribusi tingkat 2. Apabila dia memperoleh pulsa dari sesama distribusi tingkat 2 apakah tetap dikenakan PPN?

Jawaban

tetap dikenakan ppn sesuai pasal 4 ayat 1 PMK-06/2021

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/83859--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)