User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83857--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#20Q (email) Penyerahan Jasa dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke area Bebas PPN (Free trade zone) Transaksi penyerahan jasa sewa kapal dipulau batam tersebut apakah memerlukan Endorsment ? mengingat pada peraturan pajak No.171/PMK.03/2017 pasal 12 hanya mengatur tata cara endorsment untuk Pemasukan Barang Kena Pajak saja.

Jawaban

#20A: endorsement ini buat BKP aja mas Faizi. karena itu dokumen untuk membuktikan bahwa BKP benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas . untuk penyerahan JKP gak ada syarat endorsement.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k17/83857--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)