faq1:5k17:83855--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin bertanya saya kan pas lapor SPT masa PPN Des 2020 itu terdapat dokumen PEB yang tgl pendftrannya itu 30 Nov.. kenapa baru di lapor di des karena realisasi expor ny baru di des tapi karena untuk pelaporan PEB itu harus sama dengan tgl pendaftran PEB . Solusi pembetulan untuk slah pelaporan PEB itu bgaimana ya pak?
Jawaban
di eFaktur tidak bisa membatalkan PEB. Solusinya PEB yg lama diubah dgn meng 0 kan DPP nya, lalu untuk nomor dokumen ditambahkan spasi. Setelah itu input PEB lagi di masa yg WP maksud.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k17/83855--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)