User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83855--29-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin bertanya saya kan pas lapor SPT masa PPN Des 2020 itu terdapat dokumen PEB yang tgl pendftrannya itu 30 Nov.. kenapa baru di lapor di des karena realisasi expor ny baru di des tapi karena untuk pelaporan PEB itu harus sama dengan tgl pendaftran PEB . Solusi pembetulan untuk slah pelaporan PEB itu bgaimana ya pak?

Jawaban

di eFaktur tidak bisa membatalkan PEB. Solusinya PEB yg lama diubah dgn meng 0 kan DPP nya, lalu untuk nomor dokumen ditambahkan spasi. Setelah itu input PEB lagi di masa yg WP maksud.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/83855--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)