faq1:5k17:83853--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat siang, bila perusahaan memperoleh invoice atas tagihan listrik dari BUMN apa sy harus memperhitungkan pph & ppn atas pembayarann ini? Baik Ibu Margareth, apakah yg Ibu maksud bahwa atas transaksi tsb PPN nya dapat dikreditkan dan perlu dilakukan pemotongan PPh nya? iya benar
Jawaban
Digali kembali tagihan listriknya dalam rangka apa apakah dalam rangka sewa tanah dan atau bangunan atau gimana. Terkait bisa dikreditkat atau engga— Kembali ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika Dijelaskan PPh final sewa tanah bangunan, PPh 23 jasa lain, PER 16/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k17/83853--29-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1