User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83850--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A (PKP) melakukan Power Purchase Agreement dengan PT PLN. Sedangkan PT B (Bukan Lembaga Keuangan / Bank) sebagai Leasing financing dari PT A yang akan ditagihkan secara bertahap per kuartal. Apakah transaksi dari PT B dengan PT A dikenakan PPN ?

Jawaban

Normatif aja.. sepanjang yang diserahkan misal Jasa Keuangan yang bukan JKP, tidak terutang PPN..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k17/83850--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)