faq1:5k17:83848--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila menggunakan jasa angkut yg kendaraannya menggunakan plat kuning dan pembayaran dihitung berdasrkan volume apakah tetap dikenakan pph 23 sehubungan dengan s-308/pj.313/2006? (Karena kalau saya lihat s-nya ini spesifik untuk suatu kasus mas/mbak)

Jawaban

sesuai pmk 141/2015, bahwa Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan objek pemotongan pph pasal 23. terkait S-308, itu merefer ke kasus tertentu, bisa saja kasusnya berbeda. s tsb juga merefer ke kep 107/2002 yang statusnya udah dicabut. jika perlu, silahkan konsultasikan S tsb ke AR.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/83848--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)