User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83845--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya kalau penyelenggara server pulsa yang termasuk dalam penyelenggara distribusi tingkat 2. Apabila dia memperoleh pulsa dari sesama distribusi tingkat 2 apakah tetap dikenakan PPN?

Jawaban

Terutang PPN karena terdapat penyerahan dari tk 2 ke tk selanjutnya. Sesuai dgn pasal 4 ayat (1) huruf c PMK-6/2021

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/83845--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)