User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83842--29-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#35Q wp sudah terlanjur membatalkan faktur keluaran , sekarang ingin membatalkan pembatalan tsb, niatnya mau pengganti saja. apakah bisa Kak?

Jawaban

#35A: pembelinya udah mengkreditkan ? udah dibatalkan juga sama pembelinya ? FP batal ga bisa dibatalkan pembatalannya gas. WP nya harus rekam baru

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k17/83842--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)