faq1:5k17:83842--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#35Q wp sudah terlanjur membatalkan faktur keluaran , sekarang ingin membatalkan pembatalan tsb, niatnya mau pengganti saja. apakah bisa Kak?
Jawaban
#35A: pembelinya udah mengkreditkan ? udah dibatalkan juga sama pembelinya ? FP batal ga bisa dibatalkan pembatalannya gas. WP nya harus rekam baru
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k17/83842--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)