faq1:5k17:83840--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min mau tanya kl PT saya ada sewa kendaraan gt , namun orang tsb tidak mau memberikan NIK dan npwp, kl sperti itu bagaimana ya min? terimakasih ———- Bisakah saya sampaikan harus tetap memintakan identitas NPWP/NIK atau ada solusi lain Mas/Mba?
Jawaban
untuk pemotongan pph pasal 23 kan harus menyertakan identitas berupa npwp ya kak. jika OP tidak punya npwp, maka mencantumkan NIK. gak boleh kosong kak. silahkan di persuasif aja si lawan transaksi utk menyerahakn npwp/nik.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/83840--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)