User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83840--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min mau tanya kl PT saya ada sewa kendaraan gt , namun orang tsb tidak mau memberikan NIK dan npwp, kl sperti itu bagaimana ya min? terimakasih ———- Bisakah saya sampaikan harus tetap memintakan identitas NPWP/NIK atau ada solusi lain Mas/Mba?

Jawaban

untuk pemotongan pph pasal 23 kan harus menyertakan identitas berupa npwp ya kak. jika OP tidak punya npwp, maka mencantumkan NIK. gak boleh kosong kak. silahkan di persuasif aja si lawan transaksi utk menyerahakn npwp/nik.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/83840--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)