faq1:5k17:83828--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami adalah pihak yg ditunjuk untuk memotong pph 22 1.5% atas pembelian barang yg kami lakukan. untuk transaksi pembelian pulsa, apakah kami ttp melakukan pemotongan?
Jawaban
kami itu siapa? bendaharawan pemerintah? kalo iya, sepanjang tidak dikecualikan dari pemungutan PPh 22, bisa dipungut PPh 22 atas pembelian barang.. Apakah pulsa masuk barang atau jasa, bisa penegasan ke KPP…
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k17/83828--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)