User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83828--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami adalah pihak yg ditunjuk untuk memotong pph 22 1.5% atas pembelian barang yg kami lakukan. untuk transaksi pembelian pulsa, apakah kami ttp melakukan pemotongan?

Jawaban

kami itu siapa? bendaharawan pemerintah? kalo iya, sepanjang tidak dikecualikan dari pemungutan PPh 22, bisa dipungut PPh 22 atas pembelian barang.. Apakah pulsa masuk barang atau jasa, bisa penegasan ke KPP…

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k17/83828--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)