faq1:5k17:83820--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pihak pertama (WP) bertranskasi dengan forwarding pihak kedua, fowarding minta jasa pelabuhan ke pihak ketiga, invoice dan FP dr pihak ketiga ditujukan ke WP (a.n WP juga), padahal WP hanya bertransaksi dengan pihak forwarding saja, bagaimana PPN nya (boleh dikreditkan?) dan PPhnya seperti apa mas/mba?
Jawaban
sesuaikan dengan kontraknya, kita lihat dengan siapa wp tersebut benar2 bertranksaksi. untuk pemotongan pph, jika lawan transaksinya badan dan jasanya ada di pasal 1 ayat 6 pmk 141/2015 maka dikenakan pph pasal 23 atas jasa. untuk ppn bisa dikreditkan atau tidak bagi penerima jasa, bisa sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/83820--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)