faq1:5k17:83818--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah maksudnya transaksi antara WP DN memberikan jasa service ke LN, dimana barang yg diservice dikirim LN ke DN, kemudian setelah selesai service, barang tsb dikirimkan kembali ke LN. Apakah atas transaksi tsb WP DN wajib melaporkan dlm SPT?
Jawaban
masuk ke klausul ekspor jkpln, sesuai pasal 3 dan pasal 4 ayat 1 atas jasa perbaikan. pastikan lagi apakah transaksi sudah sesuai dengan pasal 6 ayat 1. WPDN membuat fp sesuai pmk 32/2019, dan melaporkan di spt masa ppn.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/83818--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)