User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83818--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah maksudnya transaksi antara WP DN memberikan jasa service ke LN, dimana barang yg diservice dikirim LN ke DN, kemudian setelah selesai service, barang tsb dikirimkan kembali ke LN. Apakah atas transaksi tsb WP DN wajib melaporkan dlm SPT?

Jawaban

masuk ke klausul ekspor jkpln, sesuai pasal 3 dan pasal 4 ayat 1 atas jasa perbaikan. pastikan lagi apakah transaksi sudah sesuai dengan pasal 6 ayat 1. WPDN membuat fp sesuai pmk 32/2019, dan melaporkan di spt masa ppn.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/83818--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)