faq1:5k17:83812--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT. A berada di kawasan berikat mempunyai customer dari LN (PT. B). PT. B meminjamkan cetakan ke PT. A. Setelah itu, PT. A ini harus mengembalikan cetakan tersebut ke PT. B dan segala biaya seperti (PPh 22, bea masuk, biaya impor dll) di tanggung dulu oleh PT. A dan sudah dibayarkan oleh PT. A tersebut, yang nantinya akan di tagihkan ke PT. B melalui debit note. bagaimana perlakuan perpajakan untuk biaya yang sudah di keluarkan oleh PT. A ya kak?
Jawaban
Dijelaskan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k17/83812--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)