faq1:5k17:83797--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp menggunakan FP digunggung, jika ada transaksi pemberian cuma2 tetap buka FP kode 04 ya? Atau bisa bikin FP digunggung?
Jawaban
Bisa. Pakai klausul pasal 80 ayat 8 pmk 18/2021. PKP dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas: a. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan b. Pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k17/83797--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)