Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#3Q Dear Team Pajak, Mohon bantuan informasi untuk pertanyaan berikut: 1.Apakah dokumen/formulir pembukaan rekening termasuk dalam Objek Bea Meterai? 2.Apabila termasuk Objek Bea Meterai, apakah ada perbedaan penggunaan meterai untuk jenis pembukaan rekening Tabungan, rekening Giro dan rekening Deposito? (misal untuk rek tabungan tidak pakai meterai, sedangkan rek giro pakai)
Jawaban
#3A: untuk Objek bea meterai dikembalikan ke UU Bea meterainya aja. objeknya ada di Pasal 3, dan dokumen yg tidak dikenakan ada di Pasal 7. Di Pasal 7 huruf g ada Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga. di penjelasannya disebutkan Contoh Dokumen simpanan uang di bank antara lain berupa tabungan dan giro. kalo masuk ke klausul itu maka tidak terutang Bea meterai.
Dasar Hukum
–
Editor
AF