faq1:5k17:83777--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Klo aktuaris orang pribadi dia maksa NPWP nya jadi badan boleh g? Padahal dia nya sendirian, KPP2 pada kebingungan jawabnya. krn PMk 227/2020 pasal 8 g ada penegasan,
Jawaban
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k17/83777--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)