User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83773--29-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kita memberikan jasa ke luar negeri, ini ketentuan PPh dan PPN nya bagaimana?

Jawaban

Masuk penghasilan dari luar negeri nanti atas penghasilannya, atas pajak yang dipotong diluar negeri bisa dikreditkan dg memperhatikan PMK 192/2018. Untuk PPN silakan sesuaikan dengan PMK-32/2019

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k17/83773--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)