faq1:5k17:83773--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kita memberikan jasa ke luar negeri, ini ketentuan PPh dan PPN nya bagaimana?
Jawaban
Masuk penghasilan dari luar negeri nanti atas penghasilannya, atas pajak yang dipotong diluar negeri bisa dikreditkan dg memperhatikan PMK 192/2018. Untuk PPN silakan sesuaikan dengan PMK-32/2019
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k17/83773--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)