faq1:5k17:83772--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP mau reekspor barang yang diimpor untuk dilakukan service, ekspornya harus dilaporkan di SPT?
Jawaban
Ketentuan ada di PER-07/2021. Barang kemasan yang diekspor kembali, yang memenuhi kriteria, tidak perlu dilaporkan di SPT Masa
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k17/83772--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)