User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83772--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mau reekspor barang yang diimpor untuk dilakukan service, ekspornya harus dilaporkan di SPT?

Jawaban

Ketentuan ada di PER-07/2021. Barang kemasan yang diekspor kembali, yang memenuhi kriteria, tidak perlu dilaporkan di SPT Masa

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k17/83772--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)