faq1:5k17:83769--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembetulan realisasi itu bisa sampe kapan?
Jawaban
(2) Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dapat menyampaikan pembetulan la
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k17/83769--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)