User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83768--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pmk 102, kalo penyewa gapunya npwp bisa?

Jawaban

Sepanjang memenuhi ktriteria ini bisa (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. (2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. (3) Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beiupa toko atau gerai (outlet): a.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/83768--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)