User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83766--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila WP membayar SPKTNP (surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean apakah PPN dan PPh 22 nya bisa WP kreditkan?

Jawaban

selama SPKTNP nya data lengkap dan sesuai dengan yang disebutkan dalam PER 16 tahun 2021 pasal 2 huruf o, maka bisa dikreditkan karena SPKTNP merupakan bagian dari PIB. untuk pph pasal 22 nya apabila dipungut pph pasal 22 maka bisa dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/83766--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)