faq1:5k17:83757--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

insentif PPN DTP berdasarkan PMK 239/2020, apakah untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas DTP (terbit faktur dengan kode 07), perlu buat billing ssp juga?

Jawaban

tidak perlu, sesuai PMK-239/PMK.03/2020 yang membuat billing hanya Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf c.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/83757--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)