faq1:5k17:83745--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya, jika saya mau klaim ongkos penimbunan ke cust, cust kenakan ppn ke ke kami. jika saya mau klaim kembali apakah dikenakan ppn juga?

Jawaban

WP no respon ketika digali, case closed

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k17/83745--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)