faq1:5k17:83744--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pada masa pajak juli 2021, WP ada lebih bayar PPN sebesar 2.028.000 dan WP centang pada bagian dikompensasikan pada masa pajak berikutnya, kemudian pada saat WP ingin membuat SPT masa pajak Agustus 2021 kok tidak ada nilai sebesar 2.028.000 tersebut. Kenapa ya?
Jawaban
memang gak otomatis. silakan input sendiri di lampiran AB ya
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k17/83744--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)