User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83737--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perkenalkan saya okta bagian pajak PT Rayovac Battery Indonesia, saat ini kami adalah Kawasan berikat. Kami ada pembelian asset yang nilainya lumayan besar ppn nya, apakah boleh asset yang kami beli menggunakan kode faktur 01 dan apakah nanti jika kami ajukan restitusi ppn apakah secara ketentuan pajak boleh dikreditkan. Mengingat asset tersebut berhubugan langsung dengan kegiatan produksi. ———————————————- Sudah dijelaskan sama agent sebelumnya dengan mengacu ke P

Jawaban

sesuai Pasal 21 ayat (1) PMK-65/PMK/PMK.04/2021 Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari: a. tempat lain dalam daerah pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; c. Kawasan Bebas; d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. jika sudah terlanjur pake FP 01, konfirmasikan ke penjual untuk menerbitkan FP pe

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/83737--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)