User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83734--29-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

KEP Keberatan diterimasebagian, untuk yang ditolaknya, jika saya ingin mengajukan banding, apakah yang di terima sebagian itu dapat dikembalikan lebih dulu? WP melunasi SKPKB sebelum keberatan

Jawaban

Kalau melihat UU KUP yag diatur hanya penangguhan pembayaran atas kep keberatan apabila mengajukan bandng, tidak ada diatur mengenai pengembalian. Tapi dalam hal banding kan yang diajukan atas keseluruhan keputusan keberatan, tidak bisa sbagian. “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan ” jadi seharusnya belum dapat dilakukan pengembalian terlebih dahulu. tapi ini boleh penegasan ke kpp

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k17/83734--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)