faq1:5k17:83730--29-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo denda kekurangan bayar karena pembetulan stp ada maksimalnya ngg kak?

Jawaban

sesuai Pasal 113 Undang-Undang 11 Tahun 2020 terkait perubahan pada UU KUP Pasal 8 ayat (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (d

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/83730--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)