faq1:5k17:83729--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apahak bisa dgn sistem reimburse ini tagihan dari pihak pertama invoicenya ke pihak kedua lalu WP invoicing remiburse ke pihak ketiga? terkait PPh 23
Jawaban
Terkait reimburse, sampaikan aja sepanjang nilai remburse-nya bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/bukti pembayaran, atas reimburse-nya tidak termasuk ke bruto PPh 23 (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/83729--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)