faq1:5k17:83729--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apahak bisa dgn sistem reimburse ini tagihan dari pihak pertama invoicenya ke pihak kedua lalu WP invoicing remiburse ke pihak ketiga? terkait PPh 23

Jawaban

Terkait reimburse, sampaikan aja sepanjang nilai remburse-nya bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/bukti pembayaran, atas reimburse-nya tidak termasuk ke bruto PPh 23 (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/83729--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)