faq1:5k17:83723--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh sewa bangunan, ada service charge, listrik dll, apakah kena pph 23 atau final?

Jawaban

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Yang dimaksud dengan “biaya layanan” adalah biaya yang biasa disebut dengan service

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/83723--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)