faq1:5k17:83723--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh sewa bangunan, ada service charge, listrik dll, apakah kena pph 23 atau final?
Jawaban
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Yang dimaksud dengan “biaya layanan” adalah biaya yang biasa disebut dengan service
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k17/83723--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)