faq1:5k17:83720--01-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya WP menanyakan terkait di UU ciptakerja bahwa karyawan yang diputus kontrak mendapat kompensasi, atas kompensasi tersebut apakah dipotong PPh Pasal 21 final seperti pesangon, mas/mba?

Jawaban

normatif. jika WP mengakui sebagai pesangon, bisa kena pph pesangon. Ketentuan dan definisi menurut ketentuan perpajakan mengenai pegawai tetap dapat dilihat pada PER-16/PJ/2016, sedangkan mengenai uang pesangon dibayarkan sekaligus mengacu PMK 16/PMK.03/2010.

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k17/83720--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)