faq1:5k17:83720--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya WP menanyakan terkait di UU ciptakerja bahwa karyawan yang diputus kontrak mendapat kompensasi, atas kompensasi tersebut apakah dipotong PPh Pasal 21 final seperti pesangon, mas/mba?
Jawaban
normatif. jika WP mengakui sebagai pesangon, bisa kena pph pesangon. Ketentuan dan definisi menurut ketentuan perpajakan mengenai pegawai tetap dapat dilihat pada PER-16/PJ/2016, sedangkan mengenai uang pesangon dibayarkan sekaligus mengacu PMK 16/PMK.03/2010.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k17/83720--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)