faq1:5k17:83706--29-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM atas transaksi pemakaian sendiri tujuan produktif apakah bisa di kreditkan mas/mba?

Jawaban

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang: a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. jika masuk kriteria di atas, FP tetap dibuat dengan kode 04, tapi PM nya tidak dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/83706--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)