faq1:5k17:83701--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya apabila omzet lebih dr 4,8 M tapi bidang usahanya khusus jual ikan penangkapan dari kapal apa dikenai PPN, mas/mba?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4.8m yang dilihat dari penyerahan BKP ya karena ikan berdasarkan PMK-99/2020 merupakan non-BKP, maka penjualan ikan tsb tidak diperhitungkan dalam peredaran bruto 4.8m yang menentukan WP wajib PKP atau tidak mba
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k17/83701--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)