faq1:5k17:83694--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
17Q: Untuk bukti potong PPh 21 tidak final (bukan karyawan) yg dibuat di eSPT PPh 21, bulan pada tanggal bukpot tidak sama dengan masa pajaknya, apakah diperbolehkan menurut peraturan pajaknya? Contoh: masa pajak Agustus 2021, tanggal pada bukti potong PPh 21nya adalah 6 September 2021
Jawaban
#17A: tanggal pada bukti potong tidak harus sama dengan masa pajak yg dipotong. tanggal bukti potong menunjukkan kapan bukti potong tsb dibuat (lampiran PER 14 th 2013)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k17/83694--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)