User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83694--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

17Q: Untuk bukti potong PPh 21 tidak final (bukan karyawan) yg dibuat di eSPT PPh 21, bulan pada tanggal bukpot tidak sama dengan masa pajaknya, apakah diperbolehkan menurut peraturan pajaknya? Contoh: masa pajak Agustus 2021, tanggal pada bukti potong PPh 21nya adalah 6 September 2021

Jawaban

#17A: tanggal pada bukti potong tidak harus sama dengan masa pajak yg dipotong. tanggal bukti potong menunjukkan kapan bukti potong tsb dibuat (lampiran PER 14 th 2013)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k17/83694--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)