faq1:5k17:83691--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SE-24/2018 bagi penerima bisa menjadi objek pemotongan. Kalo dari segi pemberinya gimana? Bisa dibiayakan kah?

Jawaban

Bagi penjual bisa dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh. Masuk komponen biaya yang mana, dikembalikan ke WP-nya. JIka ingin diinputkan sebagai biaya promosi, pastikan biaya promosi yang dimaksud sesuai ketentuan PMK-02/2010 dan SE-9/2010.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/83691--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)