faq1:5k17:83691--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SE-24/2018 bagi penerima bisa menjadi objek pemotongan. Kalo dari segi pemberinya gimana? Bisa dibiayakan kah?
Jawaban
Bagi penjual bisa dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh. Masuk komponen biaya yang mana, dikembalikan ke WP-nya. JIka ingin diinputkan sebagai biaya promosi, pastikan biaya promosi yang dimaksud sesuai ketentuan PMK-02/2010 dan SE-9/2010.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/83691--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)