User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83684--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanya mas/mba, untuk pengkreditan pajak dr LN apakah masih harus mengajukan permoihonan? kalau di PMK yang baru yaitu PMK 192/2018 tidak disebutkan. jika tidak perlu permohonan, apakah langsung saja diperhitungkan sesuai aturan dan melampirkan bukti pembayaran pajaknya atau gimana ya?

Jawaban

iya benar di ketentuan yg baru gaada permohonan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k17/83684--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)