faq1:5k17:83684--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tanya mas/mba, untuk pengkreditan pajak dr LN apakah masih harus mengajukan permoihonan? kalau di PMK yang baru yaitu PMK 192/2018 tidak disebutkan. jika tidak perlu permohonan, apakah langsung saja diperhitungkan sesuai aturan dan melampirkan bukti pembayaran pajaknya atau gimana ya?
Jawaban
iya benar di ketentuan yg baru gaada permohonan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k17/83684--29-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)