faq1:5k17:83632--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#77Q: pelaporan PMK 31/2021 PPN sewa DTP, bagaimana ya mas/mbak?

Jawaban

Pasal 4 ayat (5) PMK-102/PMK.010/2021 Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/83632--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)