User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83631--28-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#92 Q: apabila pengurus sertifikat elektronik tersebut telah meninggal, apakah perlu untuk membuat sertel baru atau hanya melakukan perubahan data pengurus saja ya pak?

Jawaban

Ga perlu ngurus sertel baru mas, perubahan data kalo dari sisi penanggung jawabnya berubah, atau perubahan penandatanganan faktur pajak kalo ada perubahan penandatanganan fpnya

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/83631--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)