faq1:5k17:83631--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#92 Q: apabila pengurus sertifikat elektronik tersebut telah meninggal, apakah perlu untuk membuat sertel baru atau hanya melakukan perubahan data pengurus saja ya pak?
Jawaban
Ga perlu ngurus sertel baru mas, perubahan data kalo dari sisi penanggung jawabnya berubah, atau perubahan penandatanganan faktur pajak kalo ada perubahan penandatanganan fpnya
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k17/83631--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)