faq1:5k17:83627--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

: ijin bertanya mas/mbak , PT A di kawasanberikat mendapat pinjaman mold dri customer d luar negeri untuk produksi custom. customer ini kemudian meminta PT A mengirim mold ini ke PT B. PT B ada di TLDDP. Saat pengeluaran mold. PT A membayar PPN impor, PPN bea masuk, dan pph22 yg akan menjadi tanggungan si customer karna kan ini mold si customer bkn PT A. Nanti penggantian uang nya ini melalui debit note atas penagihan PT A ke Customer di luar negeri ini, adak unsur pajak tdk? nominal yg d tagih

Jawaban

Kalau memang benar-benar hanya penggantian atas biaya yang dibayarkan harusnya tidak ada pajaknya. Namun kalua ada embel-embel seperti

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/83627--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)